nama); ?>
Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Persiapan Pengukuran Indeks Pengolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat Provinsi (30/5/22) di Aula Balitbangda Prov. Kaltim. Rapat ini digelar dalam rangka persiapan entry data IPKD tahun 2022 dengan menilai kondisi keuangan di Tahun 2021. Beberapa hal yang dibahas antara lain Evaluasi IPKD tahun 2021 dan pemenuhan data serta informasi IPKD Provinsi Tahun 2022.
Nilai IPKD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018 adalah 36.8914, tahun 2019 adalah 50.5134, dan tahun 2020 adalah 52.8050 yang merupakan jumlah nilai seluruh Indeks dari 6 Dimensi.
Pengukuran IPKD dilakukan dengan mengukur 6 Dimensi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Untuk itu, Plt. Kepala Balitbangda Prov. Kaltim, Dr. Ir. H. Fitriansyah, S.T.,M.M berharap agar seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam Tim Pokja IPKD agar bisa bekerjasama dengan Balitbangda Prov. Kaltim dalam hal penyediaan data IPKD, terutama dari unsur Bappeda, BPKAD, Bapenda, Diskominfo, dan Inspektorat. Diharapkan pada penilaian IPKD tahun 2022 ini, Provinsi Kalimantan Timur bisa mendapat predikat yang baik.
Selain itu, di tempat yang sama, Balitbangda Prov. Kaltim juga menggelar rapat persiapan IPKD tingkat Kabupaten/ Kota pada (31/5/22). kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi IPKD Tahun 2021 dan Evaluasi IPKD Tahun 2022. Di kegiatan ini juga para undangan dari tim IPKD Kabupaten/Kota se- Kaltim didampingi Tim Koordinator IPKD Provinsi untuk penginputan data dan dokumen yang dibutuhkan pada masing-masing pengukuran dimensi IPKD Kabupaten/ Kota.
Plt. Kepala Balitbangda Prov. Kaltim, Fitriansyah, juga menegaskan bahwa persiapan sebelum penginputan data sangat penting, yaitu pada proses pengumpulan data untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.Berdasarkan Radiogram dari Kemendagri RI Nomor 080/2707/Litbang.Sos tanggal 11 Mei 2022, bahwa penginputan data/dokumen pada aplikasi IPKD dimulai pada tanggal 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2022. Sedangkan pengukuran IPKD tingkat Kabupaten/ Kota oleh Provinsi akan dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 30 September 2022.