KAJIAN RESTRUKTURISASI DAN REVITALISASI BUMD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

12 November 2021 Admin Website Berita 2274
KAJIAN RESTRUKTURISASI DAN REVITALISASI BUMD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Balikpapan- Balitbangda Prov. Kaltim menggelar Focus Group Discussion terkait Kajian Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Grand Tjokro Balikpapan (11/11/21).

Bramantyo Adi Nugroho, SE., M.Ec. Dev. selaku penyaji presentasi mengatakan tujuan dari Kajian ini adalah untuk mengukur kinerja Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan untuk mengetahui kebijakan restrukturisasi dan revitalisasi yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengoptimalkan peranan BUMD dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

berdasarkan hasil pengukuran kinerja BUMD melalui KEPMEN BUMN NOMOR KEP-100/MBU/2002 dan metode RGEC (Risk, Profile, GCG, Earning, dan Capital), Restrukturisasi BUMD Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat dilakukan dengan 3 Opsi/ pilihan, antara lain dengan tidak mengubah BUMD yang ada, melakukan merger pada dua BUMD yaitu PD. Sylva Kaltim Sejahtera dan PT. Agro Kaltim Utama, dan membentuk Holding BUMD dengan membentuk entitas perseroan baru. Sedangkan Revitalisasi BUMD dapat dilakukan dengan menetapkan visi dan isi baru BUMD, penerbitan tata cara evaluasi kinerja BUMD, menetapkan direksi profesional sebagai pengelola BUMD, melaksanakan manajemen profesional di dalam BUMD sesuai dengan tata kelola korporasi, dan membuat Badan Pengelola BUMD.  

Lebih lanjut, Penyaji memberikan saran agar Pemprov. Kaltim membentuk Badan Pembina/ Pengelola BUMD yang bertugas mentransformasi BUMD. Jika dibentuk BP BUMD, maka badan ini hanya perlu ada tiga hingga lima tahun  untuk kemudian dibubarkan. Selain itu bisa juga melakukan percontohan Revitalisasi BUMD pada salah satu BUMD dan menggiatkan kembali Forum BUMD. (RM)


Berita Terkait