Samarinda- Balitbangda Prov. Kaltim menggelar Diseminasi Hasil Penelitian terkait Kajian Eksistensi Lubang Tambang Batubara di Kawasan Taman Hutan Raya (Tinjauan Strategis Lubang Tambang di Lokasi Pembangunan Ibu Kota Negara) pada Rabu, 1 Desember 2021. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Balitbangda Kaltim ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Abdul Rachim dari TGUP3 Kaltim sebagai moderator, dan dihadiri oleh tiga pembahas dari berbagai unsur, yakni dari DLH Provinsi Kaltim, BPTP Kaltim, dan Universitas Widya Gama Mahakam.
Noor Wahyuningsih, ST selaku penyaji pada kajian ini mengatakan latar belakang dari penelitian Kajian Eksistensi Lubang Tambang Batubara di Kawasan Taman Hutan Raya adalah karena Wilayah IKN identik dengan kegiatan pertambangan batubara dimana berdasarkan data ESDM tahun 2018 yakni terdapat IUP batubara 1.404, izin PKP2B batubara 30 izin, 150 IUP di PPU, 624 IUP di Kukar, 11 PKP2B yang lokasinya beririsan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Terdapat 264 lubang bekas tambang di wilayah Kukar yang merupakan wilayah sekitar IKN, padahal penetapan IKN baru di Kaltim yakni di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara tentunya akan berdampak pada terjadinya perpinadhan penduduk besar-besaran ke wilayah tersebut sehingga kebutuhan akan tempat tinggal, pangan, air bersih, dan hiburan akan sangat diperlukan. Untuk itu, kajian ini bertujuan untuk menginventarisasi keberadaan lubang bekas tambang batubara dan mengidentifikasi potensi pemanfaatan lubang tambang batubara tersebut guna mendukung pembangunan di kawasan Ibu Kota Negara.
Dari hasil identifikasi lubang bekas tambang di 36 perusahaan pertambangan batubara di kecamatan Samboja, baik yang izinnya masih berlaku maupun yang sudah berakhir dengan total luasan sebesar 382,63 ha. Sedangkan lubang tambang yang tersebar di kecamatan Sepaku teridentifikasi sebanyak 19 lubang bekas tambang di 5 perusahaan pertambangan batubara baik yang izinnya masih berlaku maupun yang sudah berakhir dengan total luasan 30,40 ha. Lubang bekas tambang berpotensi dapat dimanfaatkan sebagai sumber air baku, cadangan sumber air, area budidaya perikanan, TPA sampah, pariwisata, dan pengendali kebakaran hutan dan lahan.
Lebih lanjut, penyaji merekomendasikan agar perusahaan wajib melakukan kajian pemanfaatan void sebelum membuat rencana penutupan tambang sehingga void yang dihasilkan dikahir kegiatan dapat bermanfaat. Selain itu, Pemerintah melalui DLH Provinsi Kalimantan Timur, DLH Kabupaten Kutai kartanegara dan PPU harus terus mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan lubang bekas tambang terutama kesesuaian antara dokumen lingkungan dan pelaksanaan di lapangan.Terakhir, Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan dan akademisi sangat diperlukan untuk mengkaji pemanfaatan bekas lubang tambang sehingga hasilnya benar-benar dapat bermanfaat dan memberikan kontribusi baik untuk masyarakat sekitar maupun Daerah. (RM)