Profil, Tugas dan Fungsi BRIDA

Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan M.T. Haryono nomor 126 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu merupakan transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) Provinsi Kalimantan Timur tersebut terbentuk pada tanggal 14 Juli 2023, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
BRIDA bertugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Penelitian dan Pengembangan yang meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
TUGAS BRIDA KALTIM
- merumuskan program kerja di lingkungan badan berdasarkan rencana strategis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merumuskan bahan kebijakan dan menetapkan kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas dukungan teknis dan mengoordinasikan dengan seluruh perangkat Daerah di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, evaluasi kebijakan, pengelolaan kekayaan intelektual, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan sesuai bidang tugasnya dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Daerah;
- merumuskan bahan kebijakan rencana alokasi penganggaran dan mengevaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, evaluasi kebijakan, pengelolaan kekayaan intelektual, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan sesuai bidang tugasnya, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Daerah;
- merumuskan bahan kebijakan dalam mendukung pengembangan potensi unggulan Daerah dalam pelayanan publik terkait melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, evaluasi kebijakan, pengelolaan kekayaan intelektual, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan sesuai bidang tugasnya, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Daerah untuk kesejahteraan masyarakat;
- menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dengan pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, dan masyarakat dalam pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintah provinsi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, evaluasi kebijakan, dan pengelolaan kekayaan intelektual;
- menyelenggarakan riset dan inovasi secara mandiri maupun bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha dan masyarakat;
- menyelenggarakan penyampaian saran pertimbangan mengenai bidang riset dan inovasi serta kekayaan intelektual sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah provinsi
- menyelenggarakan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan informasi geospasial dengan pemerintah, pemerintah kabupaten/kota maupun lembaga terkait lainnya;
- merumuskan dan melaksanakan penyusunan bahan/materi RENSTRA, Rencana Kerja (RENJA), RKT, RKA, DPA, DIPA, LKjIP/LAKIP, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Badan;
- mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan program sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja badan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Gubernur baik lisan maupun tertulis
FUNGSI BRIDA KALTIM
- perumusan kebijakan teknis bidang riset dan inovasi daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
- perumusan dan penetapan bahan/materi dan penyusunan kebijakan strategis dan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, evaluasi kebijakan, pengelolaan kekayaan intelektual, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan sesuai bidang tugasnya;
- perumusan program dan kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, evaluasi kebijakan, pengelolaan kekayaan intelektual, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan sesuai bidang tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan imu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
- penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan Inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan Inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah;
- pemantauan dan evaluasi Penelitian, Pengembangan, penyelenggaraan Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah;
- pelaksanaan pembangunan, Pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
- koordinasi pelaksanaan Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu pngetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi Penelitian lainnya di daerah;
- koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
- penyelenggaraan pengkoordinasian, pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, evaluasi kebijakan, pengelolaan kekayaan intelektual, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan perbantuan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas dukungan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, evaluasi kebijakan, pengelolaan kekayaan intelektual, melaksanakantugas dekonsentrasi dan perbantuan sesuai bidang tugasnya
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, evaluasi kebijakan, pengelolaan kekayaan intelektual, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
- pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya