Tata Cara Permohonan Informasi
-
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan melampirkan fotokopi Kartu Identitas.
-
Petugas PPID menerima formulir dan mencatatnya dalam Buku Register Permohonan.
-
Petugas PPID memeriksa ketersediaan informasi/dokumen yang diminta serta memastikan apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Jika permohonan dapat dipenuhi, dilakukan proses penyediaan informasi dan/atau dokumen. -
Ketua PPID membuat dan menandatangani Surat Pemberitahuan/Jawaban Permohonan Informasi Publik (JPI) atau Surat Penolakan.
-
Pemohon menerima jawaban permohonan informasi publik.
-
Penyerahan informasi atau surat penolakan dilakukan kepada pemohon dengan bukti serah terima.
Waktu Penyelesaian
Perkiraan maksimal 6 hari kerja sejak formulir permohonan diterima secara lengkap.
Syarat Permohonan Informasi Publik
-
Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
-
Melampirkan fotokopi Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor).
-
Menyebutkan informasi yang dibutuhkan secara jelas.
-
Mematuhi ketentuan bahwa informasi yang diminta tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
HUBUNGI KAMI MELALUI:
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |





