Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan melampirkan fotokopi Kartu Identitas.
Petugas PPID menerima formulir dan mencatatnya dalam Buku Register Permohonan.
Petugas PPID memeriksa ketersediaan informasi/dokumen yang diminta serta memastikan apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Jika permohonan dapat dipenuhi, dilakukan proses penyediaan informasi dan/atau dokumen.
Ketua PPID membuat dan menandatangani Surat Pemberitahuan/Jawaban Permohonan Informasi Publik (JPI) atau Surat Penolakan.
Pemohon menerima jawaban permohonan informasi publik.
Penyerahan informasi atau surat penolakan dilakukan kepada pemohon dengan bukti serah terima.
Perkiraan maksimal 6 hari kerja sejak formulir permohonan diterima secara lengkap.
Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
Melampirkan fotokopi Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor).
Menyebutkan informasi yang dibutuhkan secara jelas.
Mematuhi ketentuan bahwa informasi yang diminta tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.