Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi dengan melampirkan fotokopi Kartu Identitas.

  2. Petugas PPID menerima formulir dan mencatatnya dalam Buku Register Permohonan.

  3. Petugas PPID memeriksa ketersediaan informasi/dokumen yang diminta serta memastikan apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
    Jika permohonan dapat dipenuhi, dilakukan proses penyediaan informasi dan/atau dokumen.

  4. Ketua PPID membuat dan menandatangani Surat Pemberitahuan/Jawaban Permohonan Informasi Publik (JPI) atau Surat Penolakan.

  5. Pemohon menerima jawaban permohonan informasi publik.

  6. Penyerahan informasi atau surat penolakan dilakukan kepada pemohon dengan bukti serah terima.


Waktu Penyelesaian 

Perkiraan maksimal 6 hari kerja sejak formulir permohonan diterima secara lengkap.


Syarat Permohonan Informasi Publik

  • Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.

  • Melampirkan fotokopi Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor).

  • Menyebutkan informasi yang dibutuhkan secara jelas.

  • Mematuhi ketentuan bahwa informasi yang diminta tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.