Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!
Menyikapi kondisi bidang penelitian pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang sudah tidak memadai lagi untuk menangani tupoksi Kelitbangan yang lebih besar, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah kebijaksanaan yaitu mengembangkan dan membesarkan bidang penelitian BAPPEDA Provinsi Kalimantan Timur menjadi suatu Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 21 Tahun 2000, tanggal 26 Juni 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balitbangda Prov. Kaltim. Dimana Balitbangda merupakan salah satu Lembaga Teknis Daerah yang dibutuhkan di Provinsi Kalimantan Timur.
Susunan organisasi pada waktu itu terdiri dari : Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Bidang Kemasyarakatan dan Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan di tunjang dengan tenaga fungsional peneliti sebanyak 4 (empat) orang yang berasal dari tenaga fungsional peneliti Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur yang dialihkan statusnya ke Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur.
Seiring dengan perjalanan waktu sejak dibentuknya pada Tahun 2000 sampai sekarang, Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur telah mengalami berbagai perubahan terakhir diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Badan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai Koordinator, Inisiator, Motivator, Katalisator dan Dinamisator guna membina, melaksanakan, melakukan dan mengkoordinasikan tugas di bidang pengkajian, penelitian dan pengembangan di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten dan Kota se- Kalimantan Timur secara terpadu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 070/7004/Sj Tanggal 1 Desember 2014 Tentang Pedoman Arah Program Kelitbangan Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda Tahun 2015-2019.
Dengan dilakukannya pengkajian dan penelitian secara mendalam terhadap permasalahan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Timur ini, permasalahan - permasalahan yang dihadapi diharapkan dapat dituntaskan pada
tahun-tahun mendatang.