SOSIALISASI DAN BIMTEK SKP PERMENPAN RB NO. 8 TAHUN 2021

20 Desember 2021 Admin Website Berita 750
SOSIALISASI DAN BIMTEK SKP PERMENPAN RB NO. 8 TAHUN 2021

nama); ?>

SOSIALISASI DAN BIMTEK SKP PERMENPAN RB NO. 8 TAHUN 2021

Samarinda- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2021 pada senin (20/12/21) di Hotel Aston Samarinda. Seluruh ASN Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur hadir di acara ini. 

Acara ini dibuka Sekretaris Balitbangda Prov. Kaltim Dra. Y. Purwanti P. MM. Dalam sambutannya, Sekretaris Balitbangda Prov. Kaltim Dra. Y. Purwanti P. MM mengatakan tujuan dari Sosialisasi dan Bimtek ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan penyamaan persepsi tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2021 yang benar berdasarkan Peraturan menteri PAN RB Nomor : 8 tahun 2021 dan untuk memahami indikator-indikator penilaian sasaran kinerja pegawai.

Lebih lanjut, Sekretaris Badan mengatakan karena SKP tahun 2021 ini merupakan hal yang baru, maka dalam pelaksanaannya nanti akan menghadapi banyak kendala dan masalah. “Pada umumnya kesulitan- kesulitan itu yang nanti akan dihadapi adalah pertama, belum memahami perencanaan strategis instansi, Kedua, belum mengetahui perjanjian kinerja pimpinannya. Ketiga, belum memahami organisasi dan tata kerjanya, belum memahami uraian tugasnya, dan tidak memahami SKP atasannya.” jelas Purwanti.

Beberapa hal yang dibahas oleh Tim analisis kinerja dari BKD Provinsi Kalimantan Timur yang hadir sebagai narasumber diantaranya yakni seputar SKP tahun 2021 yang terbagi menjadi 2 periode, yakni periode pertama pada bulan Januari - Juni sesuai dengan PP. No. 46, dan periode kedua pada bulan Juli - Desember berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 8 tahun 2021. Yang mana untuk menyelesaikan SKP PERMENPAN RB Nomor 8 tahun 2021 ini harus menyelesaikan dari atasan terlebih dahulu atau harus menyelesaikan SKP pimpinan (Kepala Badan) terlebih dahulu (JPT). Yang mana dalam penyelesaian itu terdapat Rencana Penyusunan, Review, Penetapan, dan Penilaian. Untuk menyelesaikan SKP JA JF itu harus menggunakan matriks peran dan hasil, karena peran pegawai dalam matriks peran dan hasil itu akan menjadi rencana kinerja  dalam SKP tersebut.

Selain sosialisasi dan bimbingan teknis SKP, di acara ini juga dilakukan sosialisasi aplikasi Si EKA (Sistem Informasi Evaluasi Kinerja). Aplikasi ini sendiri digunakan untuk evaluasi kinerja dari rencana aksi dan pengukuran kerja ASN Balitbangda Prov. Kaltim. (RM)




Berita Terkait