Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan

16 Juli 2024 Admin Website Berita 256
Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Pebiansyah Hafsari, SH, MH dan Puput Wahyu Budiman, ST, M.URP menghadiri undangan sebagai Peserta Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan yang digelar oleh Diskominfo Kaltim dilaksanakan di Hotel Haris Cimbuleuit, Bandung (16/7/24)

Kegiatan yang bertujuan menyatakan presepsi antara penyelenggara informasi publik tersebut menentukan mana informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan yang didasari dengan Undang-Undang yang ada. Untuk memastikan informasi tersebut tetap terlindungi, pemerintah melakukan uji konsekuensi. Proses ini melibatkan berbagai instansi terkait untuk mengevaluasi potensi risiko dan dampak negatif jika informasi dikecualikan tersebut dibuka untuk publik.

Acara dihadiri oleh Dinas Kehutanan Kaltim, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kaltim, RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, RSUD Abdoel Wahab Syahranie, PT. BPD Kaltimtara, DPMPTSP Kaltim, Dinas Perindagkop UKM Kaltim, DKP3A Kaltim, DPRD Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama.


Berita Terkait