Samarinda- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Diseminasi Hasil Penelitian "Kajian Eksistensi dan Kemanfaatan Kawasan Hutan Mangrove Center Kariangau di Aula Kantor Balitbangda Prov. Kaltim (30/11/21). Kajian ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan berkelanjutan Kawasan Hutan Mangrove Center Kariangau secara berkelanjutan sekaligus untuk mengetahui potensi pemanfaatan Kawasan tersebut.
Zhikry Fitrian, ST selaku penyaji mengatakan terdapat 4 aspek berdasarkan Permenko Perekonomian No. 4/2017 tentang kebijakan, strategi, program dan indikator pengelolaan ekosistem mangrove nasional yakni aspek ekologi, aspek sosial, aspek kelembagaan, dan aspek perundang-undangan. Dari 4 aspek tersebut, masing-masing aspek perlu untuk diperhatikan agar pengelolaan Kawasan Mangrove Center Kariangau di Kota Balikpapan bisa terus berlanjut.
Dari Aspek Ekologi, kegiatan restorasi di Mangrove Center Kariangau saat ini telah memulihkan 90% area mangrove yang rusak di lahan seluas 150ha, Status tutupan lahan pada tingkat baik atau sangat padat mengindikasikan keberhasilan restorasi. Dari aspek Sosial Ekonomi, lokasi ini telah dimanfaatkan sebagai kawasan wisata dan edukasi. Sedangkan dari aspek kelembagaan, pengelolaan Mangrove Center Kariangau ini dilakukan secara swadaya masyarakat. Kedepannya, diperlukan konsep kelembagaan yang kolaboratif antara masyarakat dan pemerintah. Terakhir dari aspek Perundang-undangan, Mangrove Center Kariangau belum memiliki peraturan secara khusus yang diterbitkan untuk kepentingan keberlanjutan dalam pengelolaan hutan mangrove khususnya sebagai kawasan konservasi.
Lebih lanjut, Zhikry merekomendasikan agar Pemerintah Kota Balikpapan segera menetapkan Mangrove Center Kariangau sebagai salah satu kawasan mangrove yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan juga perlu melakukan pemetaan dan inventarisasi kepemilikan lahan di kawasan ini untuk mencegah konflik antar masyarakat serta melakukan pembebasan lahan secara bertahap. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu melakukan peninjauan kembali terkait perlindungan kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengingat lajunya pertumbuhan penduduk di Kota Balikpapan terlebih nantinya ketika dibangun Ibu Kota Negara baru di kawasan teluk Balikpapan. (RM)