Balitbangda Prov Kaltim hadiri Rakor Sentra Kekayaan Intelektual "Komersialisasi Kekayaan Intelektual"

06 Juli 2022 Admin Website Berita 739
Balitbangda Prov Kaltim hadiri Rakor Sentra Kekayaan Intelektual

nama); ?>

Balitbangda Prov Kaltim hadiri Rakor Sentra Kekayaan Intelektual

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Timur mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual dengan tema “Komersialisasi Kekayaan Intelektual”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Acara Rakor dibuka oleh Direktur Kerjasama dan Pembedayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami, di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada 5-6 Juli 2022. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Balitbangda Prov. Kaltim, Dr.M. Ir. H. Fitriansyah, ST, MM.

Pada hari pertama, beberapa narasumber dihadirkan untuk memberikan wawasan dan kesadaran akan Kekayaan Intelektual yang banyak dihasilkan oleh Lembaga Penelitian, baik Balitbangda, Perguruan Tinggi, maupun Sentra KI lainnya di seluruh Indonesia. Narasumber tersebut diantaranya adalah Tomohiro Nishiyama (JICA Japan), Prof. Didiek Hajar Goenadi (Ketua Ikatan Inventor Indonesia), Harini Yaniar (Direktur Manajemen KI BRIN), dan lain-lainnya. Pada akhir sesi juga dihadirkan Praktisi Hukum dari Lembaga Supreme Court Jepang sebagai pembanding terhadap permasalahan hukum kekayaan intelektual yang sering terjadi di Jepang.

Pada hari kedua, rakor tersebut mengagendakan konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual bagi para peserta langsung kepada Ditjen KI Kemenkumham. Pada kesempatan ini juga Balitbangda Prov. Kaltim telah melakukan konsultasi dan advokasi terhadap sekitar 52 Hak Cipta hasil riset/kajian Balitbangda Prov. Kaltim yang selama ini belum didaftarkan. Selain itu, Balitbangda Prov. Kaltim juga berkonsultasi tentang perpanjangan paten hasil riset terdahulu (Invensi Cratoxylum Sumatranum) milik Balitbangda Prov. Kaltim.


Berita Terkait