Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual Komunal

31 Juli 2024 Admin Website Berita 206
Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual Komunal

Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kallimantan Timur menghadiri undangan Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengenai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual Komunal terkait adanya pelaksanaan akses dan benefit sharing yang dilaksanakan di Lamin Desa Budaya Pampang. (31/07/24)

Brida Kaltim yang diwakili oleh Tim Sentra KI, Dr. Ari Sasmoko Adi, S.T., M.T., CIQnR, Noor Wahyuningsih, S.T.,M.Ling dan tim dan juga dihadiri oleh Perwakilan Dispora Katim, Disporpar Samarinda, Dinas Pertanian Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Disdikbud Kutai Kartanegara, Dinas Pariwisata Samarinda, Pengrajin Sarung Samarinda, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Budaya Pampang dan Masyarakat/Tokoh Adat.

Acara diawali dengan Sambutan dari Ketua Pokdarwis Desa Budaya Pampang, Bapak Laing Along dilanjutkan sambutan sekaligus membuka acara dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Bapak Andi Basmal, S.Sos, S.H., M.H.

Pada sambutannya Andi Basmal menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal. “Kekayaan intelektual komunal bersifat inklusif dan perlu dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok atau masyarakat,” ujar Andi

Acara juga diisi dengan Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tari Punam Leto diberikan kepada Lembaga Adat Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang dan Tari Nelamak Sakai diberikan kepada Dinas Pariwisata Samarinda serta Sertifikat Merek platform Digital Media Sukri Indonesia (MSI Group) kepada Infosatu.co dan Narasi.co

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual Komunal menghadirkan narasumber yang mempresentasikan tentang pengelolaan data kekayaan intelektual komunal terkait adanya pelaksanaan akses dan benefit sharing dan sosialisasi penyusunan kebijakan atas pemanfaatan kekayaan intelektual komunal oleh Ibu Laina Sumarlina Sitohang, S.Sn.,M.M (Ketua Pokja Kekayaan Intelektual Komunal DJKI) dan Ibu Dr. Laina Rafianti, S.H.,M.H (Akademisi Universitas Padjajaran).


Berita Terkait