Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dr.M. Ir. H. Fitriansyah, ST., MM didampingi Kabid Sosial dan Pemerintah, Dra. Hj. Endang Sugiatik, S.E., M.Si menghadiri Rapat Paripurna ke-15 DPRD Prov. Kaltim tahun 2023 pada senin (15/5/23) di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Prov. Kaltim.
Dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Prov. Kaltim ini terdapat agenda salah satunya adalah persetujuan Ranperda menjadi Perda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini tentunya menjadi momen bersejarah bagi Balitbangda Prov. Kaltim karena DPRD Prov. Kaltim telah menetapkan perubahan kedua Perda No 9 Tahun 2016 tersebut yg didalamnya termasuk Perubahan Nomenklatur Balitbangda menjadi BRIDA.
Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim saat menyampaikan pendapat akhir tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur tersebut mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengamanatkan kepada setiap Pemerintah Daerah perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Dalam tugas dan fungsinya, BRIDA membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, serta inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.