Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Samarinda. (25/8/22)
Acara dibuka dan dipimpin oleh Dr.M Ir. H. Fitriansyah, ST, MM selaku Plt. Kepala Balitbangda Prov. Kaltim didampingi oleh narasumber dari BRIN, Dr. Wihatmoko Waskitoaji selaku Plt. Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah. Dihadiri oleh perwakilan OPD Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota, Peneliti BRIN, Peneliti Balitbangda dan Perguruan Tinggi di Kaltim.
Rapat Koordinasi Teknis tersebut membahas teknis mengenai mekanisme pembentukan BRIDA bagi Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Kabupaten/Kota. Dalam pengantarnya pada rapat koordinasi tersebut, Fitriansyah juga ingin menggali isu-isu strategis yang nanti kiranya bisa dilakukan join research antara BRIN, BRIDA dan Perguruan Tinggi.
Acara ini merupakan permintaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk segera mengakselerasi pembentukan BRIDA di Kalimantan Timur dan juga amanat dari Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA).
Lebih lanjut, Fitriansyah menjelaskan kesimpulan dari rapat koordinasi teknis, yakni untuk membuat sebuah ekosistem riset dan inovasi secara menyeluruh dimulai dari SDM, sistem informasi dan aspek-aspek lainnya yang melibatkan seluruh pihak demi mencapai tujuan kita di Daerah serta kepada seluruh pelaku riset dan inovasi agar berkoordinasi dan bersinkronisasi, baik Periset BRIN, BRIDA Provinsi, BRIDA/BAPPERIDA Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi. (HM)