Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja BRIDA diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2026.