Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Plt. Kepala Balitbangda Prov. Kaltim, Dr.M. Ir. Fitriansyah, ST, MM, Analis Kebijakan Ahli Utama, H. M. Yadi Robyan Noor, SE, MTP, beserta Peneliti, Bramantyo Adi Nugroho, SE, M.Ec.Dev. dan Zhikry Fitrian, ST, MM menyerahkan secara langsung Usulan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Prov. Kaltim kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia (28/7).
Usulan ini diserahkan kepada Deputi Badan Riset dan Inovasi Daerah BRIN yang diwakili oleh Dr. Ahmad Haya didampingi oleh beberapa jajaran di lingkungan Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN di Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin Jakarta Pusat. Selain Surat Usulan, dilampirkan pula Naskah Urgensi Pembentukan BRIDA Prov. Kaltim sebagai syarat utama dalam upaya transformasi lembaga Balitbangda Prov. Kaltim menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Prov. Kalimantan Timur.
Selanjutnya, setelah tahapan pengevaluasian dokumen usulan, BRIN akan mengeluarkan Surat Rekomendasi pendirian BRIDA Prov. Kaltim yang akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera dapat membentuk BRIDA Prov. Kaltim melalui Peraturan Kepala Daerah dalam waktu dekat.
Selain penyerahan Usulan Pembentukan BRIDA Prov. Kaltim, dibicarakan pula beberapa hal terkait dan penting lainnya seperti bentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), dan aspek-aspek kelembagaan BRIDA lainnya, serta penjajakan kerjasama riset dengan beberapa stakeholders terkait disertai aspek pendanaannya.