Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur, Dr. M. Ir. Fitriansyah, ST, MM, bersama jajaran BRIDA Kaltim, menggelar Sosialisasi Pedoman Teknis dan Pendampingan Penyusunan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) yang berlangsung di Ruang Rapat Auditorium Syahrial Setia, BRIDA Provinsi Kalimantan Timur,(19/2/25).
Acara ini disambut langsung oleh Kepala BRIDA Kaltim dan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi yang disampaikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari Ady Akhmad Ghazali, ST, M.M. Widyaiswara Ahli Madya, Dimas Radhitya Anggara, S.E, Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda Fungsional dan Fandik Wijaya, S.STP. Pengelola Kepegawaian Pelaksana.
Dalam pemaparannya, tim BPSDM Kaltim menekankan pentingnya pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap ASN wajib mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) merupakan proses untuk mengidentifikasi serta mengenali kesenjangan dalam pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat ditingkatkan melalui berbagai program pengembangan kompetensi. Kebutuhan serta rencana pengembangan kompetensi ini ditetapkan, dilaksanakan, dan dievaluasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam jangka waktu satu tahun.
Adapun kompetensi ASN terdiri dari beberapa aspek utama:
Kompetensi Teknis – Diukur berdasarkan tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, serta pengalaman kerja secara teknis.
Kompetensi Manajerial – Diukur berdasarkan tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajerial, serta pengalaman kepemimpinan. Kompetensi Sosial Kultural – Diukur berdasarkan pengalaman kerja dalam lingkungan masyarakat majemuk yang mencakup aspek agama, suku, dan budaya, sehingga ASN memiliki wawasan kebangsaan.
Selain itu, terdapat pula Kompetensi Pemerintahan, yaitu kemampuan dan karakteristik yang harus dimiliki oleh seorang ASN dalam melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya, baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintahan Daerah, secara profesional.